PALOPO | TOPNEWS.co.id – Walikota Palopo, HM Judas Amir melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan secara online yang dilaksanakan di ruang Kerja Lantai III Kantor Walikota Palopo, Senin (24/02/2020).
Pengisian SPT itu didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Khris Rolanto. Pada kesempatan itu pula, Walikota Palopo mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan pribadi tahun 2019 secara online, dimana setiap warga negara wajib hukumnya.
“Diwajibkan untuk menyampaikan SPT pajak tahunan pribadi tahun 2019 sampai pada tanggal 31 Maret 2020,” katanya.
Lanjut Walikota, perlu diketahui bahwa pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan masyarakat umum.
“Memang rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung, tetapi manfaat itu digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi”, ungkap Judas.
Pajak merupakan satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mengharapkan dengan kesadaran masing-masing segera menyampaikan berkas pendaftaran pajaknya.
“Untuk itu, atas nama pemerintah Kota Palopo menyampaikan atau menghimbau masyarakat Kota Palopo yang wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT pajak pribadi tahunannya secara online,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Khris Rolanto, menyampaikan Walikota Palopo sebagai role model bagi penduduk, utamanya di kota Palopo ini, kepada Pegawai Negeri/ASN dan seluruh pengusaha agar segera melaporkan SPT pajak pribadi tahunannya.
Di mana sebelumnya Walikota Palopo sudah melaporkan SPT Pajak Pribadi tahunannya via e-Filling. Via e-Filling ini merupakan suatu cara pelaporan menggunakan elektronik yang sangat mudah.
“Alhamdulillah pak Walikota sudah mencontohkannya untuk kita semua, dan kami harapkan bisa diikuti oleh seluruh warga Kota Palopo,” harapnya.
(hms)