Videonya Viral, Ini Motif Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih

BANDUNG – Penyidik Satreskrim Polres Sumedang mengungkap motif emak-emak menggunting bendera merah putih dalam ukuran kecil dan mengghamburkannya ke lantai. Aksi kurang terpuji itu direkam dan diunggah ke media sosial lalu viral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, warga Kabupaten Sumedang, diketahui, motif aksi itu bukan karena kebencian terhadap bendera negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

“P, pelaku yang menggunting bendera, A perekam video, dan DY yang mengunggah video ke media sosial. Mereka mengaku aksi pengguntingan bendera terjadi pada Selasa (15/9/2020) di rumah P,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020) seperti dilansir dari SINDOnews.

Kombes Pol Erdi mengemukakan, pelaku P mengaku menggunting bendera dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya agar tak lagi melakukan kebiasaan memegang mendera tersebut.

“Dalam penyelidikan dan pemeriksaan, seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya,” ujar Erdi.

Kabid Humas menuturkan, anak dari pelaku P merupakan penyandang disabilitas. Anak tersebut setiap hari memegang bendera merah putih dan tak mau melepaskannya. P diduga marah sehingga pelaku menggunting bendera itu.

“Karena sudah terlalu lama dan setiap hari memegang bendera itu, ibunya (P) marah. Maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya,” tutur Kabid HUmas.

Pelaku P, ungkap Kombes Pol Erdi, mengaku tak memiliki kebencian kepada bendera merah putih. “Intinya, dari hasil pemeriksaan itu, ibu tersebut (P) tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tutur Kombes Pol Erdi.

Meski begitu, ungkap Kabid Humas, kasus ini tetap didalami. Sebab yang menjadi masalah adalah aksi pelaku P menggunting bendera dengan tujuan agar anaknya jera dan berhenti memegang bendera, justru diunggah ke media sosial dan viral serta memicu kegaduhan atau polemik di masyarakat.

Pemeriksaan intensif lebih dilakukan terhadap A dan DY, orang yang merekam video aksi pelaku P mengguting bendera dan mengunggahnya ke media sosial. Pasal yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yang menjadi permasalahan adala ada yang memvideokan dan memviralkan. Nah ini jadi masalah,” ungkap dia.

Namun, sampai saat ini penyidik Polres Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Ini sedang kita dalami juga terkait masalah pelanggaran ITE. Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik,” tandas Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang mengusut aksi ibu-ibu atau emak-emak yang menggunting-gunting bendera merah putih menjadi potongan kecil lalu dihambur-hamburkan ke lantai.

Rekaman video aksi emak-emak yang diduga warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berdurasi sekitar 29 detik itu viral di media sosial. Dalam video terlihat, emak-emak mengenakan gaun terusan warna merah marun menggunting sebuah bendera merah putih.

Aksi emak-emak itu direkam oleh temannya. Saat bendera digunting, si perekam tertawa-tawa. Terdengar pula ada yang bertepuk tangan. Bahkan tampak seorang balita bengong melihat aksi emak-emak tersebut. “Rusak-rusak. Hahaha,” ujar orang dalam rekaman video tersebut. (*)

Pos terkait