Transformasi Kerja ASN, Kabupaten Luwu Timur Tetapkan WFH Setiap Jumat

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan depan, tepatnya 10 April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Bacaan Lainnya

Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian sistem kerja ASN.

Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan aturan ini, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing satu hari dalam sepekan, tanpa mengurangi kualitas maupun kontinuitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk pelonggaran kerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang menuntut profesionalisme dan kedisiplinan yang sama seperti saat bekerja di kantor.

“WFH ini hanya perubahan pola kerja. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, hanya saja dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” ujar Ramadhan.

Ia juga menekankan bahwa seluruh ASN tetap wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan serta memastikan target kinerja tercapai. Pengawasan dan evaluasi kinerja akan tetap dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD guna menjaga akuntabilitas.

Lebih lanjut, kebijakan ini sejalan dengan upaya percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

Digitalisasi layanan menjadi kunci utama agar proses administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara jarak jauh.

Selain meningkatkan efektivitas kerja, penerapan WFH juga diharapkan mampu memberikan dampak positif dari sisi efisiensi anggaran dan lingkungan.

Pengurangan mobilitas harian ASN diyakini dapat menekan konsumsi bahan bakar, listrik, serta biaya operasional kantor.

Di sisi lain, langkah ini turut berkontribusi dalam mengurangi tingkat polusi udara.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menilai kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi jangka panjang menuju tata kelola pemerintahan yang modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Ke depan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan WFH, termasuk dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Dengan penerapan WFH ini, Pemkab Luwu Timur berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih produktif sekaligus memberikan keseimbangan antara kinerja aparatur dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. (**)

Pos terkait