Tipu Anggota Polisi, Pelaku Order Barang Fiktif Dibekuk Resmob Polres Palopo

Int. Humas Polres Palopo

PALOPO, TOP-NEWS.CO.ID – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus order barang fiktif.

Pelaku berinisial WYK (34), diamankan Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan bahwa korban dari WYK merupakan anggota polisi.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Hj. Rosmina yang juga merupakan anggota Polri,” ungkap AKP Supriadi.

Korban mengalami kerugian setelah ditipu pelaku dengan modus meminta korban mentransfer uang untuk melunasi pesanan fiktif berupa baju kaos yang disebut akan dibayar kembali beserta keuntungan.

Pelaku bahkan melibatkan pihak lain untuk meyakinkan korban melalui komunikasi telepon dan WhatsApp.

Setidaknya terdapat empat laporan polisi terkait kasus ini, yang masing-masing dilaporkan pada Desember 2023 dan Januari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.

“Dalam salah satu kejadian, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp31 juta atas nama pemesan fiktif bernama Putri. Setelah dijanjikan keuntungan dan diyakinkan pelaku serta pihak yang mengaku sebagai pemilik konveksi, korban pun mengirim uang. Namun barang yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas AKP Supriadi.

Usai menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, WYK mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Palopo dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Supriadi. (**)

Pos terkait