LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi ini. Masing-masing berinisial F (42), warga Desa Putty; FI (34), warga Desa Puty; dan A (33), warga Desa Campae, Kecamatan Bua.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 59 sachet plastik kecil dan 4 sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga sabu, total 63 sachet.
Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu set alat isap sabu (bong).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di rumah milik F.
“Saat dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari lokasi, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” ujar Iptu Abdianto.
Dirinya menegaskan bahwa Polres Luwu terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Ketiga terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (**)