Tetapkan Husler-Budiman Sebagai Calon, Bawaslu Lutim Nilai KPU Keliru

LUWU TIMUR | TOPNEWS.co.id – Bawaslu menilai KPU Luwu Timur (Lutim) keliru menetapkan pasangan calon Muhammad Thorig Hulser-Budiman dianggap sebagai calon di Pilkada serentak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Zainal Arifin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Bacaan Lainnya

Menururnya, kekeliruan KPU menetapkan Husler-Budiman saat memverifikasi berkas calon petahana itu. Bawaslu saat ini menyerahkan rekomendasi sebagai bentuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah serahkan surat rekomendasi ke KPU kemarin, guna ditindaklanjuti,” ungkap Zainal.

Bahkan, laporan ini lanjut dia, sudah dibahas ditingkat Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), pada Sabtu 16 Oktober 2020 lalu.

“Kami juga sementara konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel tentang mekanisme penanganan tindak lanjut rekomendasi tersebut,” ungkap Zainal.

Sebelumnya, laporan itu dipermasalahan dikarenakan adanya perbedaan huruf e-KTP dengan B1KWK.

Dalam e-KTP tertera nama Thorig menggunakan huruf G, sementara di surat rekomendasi B1KWK Thoriq menggunakan huruf Q di beberapa partai pengusung Hulser Budiman itu. (**)

Pos terkait