Tak Miliki Izin, THM di Wasuponda dan Towuti Lutim Ditutup Satpol PP

LUTIM|TOP-NEWS.co.id – 19 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Wasuponda dan Towuti ditutup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur. Penutupan itu dilakukan karena THM tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB).

Penertiban dilakukan dalam rangka ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

Penertiban THM ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy bersama Sekretarisnya, Muhammad Salman. Turut mendampingi, Kepala Bidang Penegakkan Perda, Baharuddin, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Safruddin Mustafa, Kepala Seksi Penegakan, Lisman, Kepala Seksi Operasi, Yasruddin, Kepala Seksi Linmas, Munir, bersama 40 personil Satpol PP dan Damkar serta melibatkan Kesbang Pol, Staf Kecamatan dan Desa Setempat yang di backup Polres Luwu Timur.

Indra mengungkapkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian Penutupan THM yang Menjual Miras yang tidak memiliki SIUPMB (Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol) pada tanggal 21 Agustus 2019 yang lalu dengan Nomor : 342/952/Pol PP dam Damkar.

“Sebelum dilakukan, pemilik THM tanpa SIUPMB tersebut diberikan surat penyampaian agar menghentikan aktifitas operasional tempat usaha penjualan minuman beralkohol dan segera mengeluarkan semua barang yang ada di dalamnya karena akan dilakukan penyegelan terhadap semua usaha yang memperjualbelikan miras yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur,” jelas Indra, seraya menambahkan penertiban serupa akan berlanjut ke Kecamatan lain.

Dia menambahkan, keberadaan THM tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat dengan banyaknya laporan terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menurutnya, ini sudah merupakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur untuk menegakkan Perda Serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

“Kami juga memberikan peringatan kepada pengusaha yang disegel untuk tidak merusak segel tersebut, apabila segel tersebut rusak akan dipidanakan sesuai pasal 232 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 2 tahun 8 bulan,” tegas Indra Fawzy. (ikp/kominfo)

Pos terkait