Sosialisasi PSN Kawasan Industri Malili, Pemda Lutim Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi Lahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirage. (Ist)

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Rabu (28/01/2026) besok.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang berada di kawasan Industri Malili, Lampia.

Bacaan Lainnya

Pemerintah desa diminta menghadirkan tokoh masyarakat serta para petani atau pekebun yang selama ini menggarap lahan milik Pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa pelaksanaan PSN merupakan bagian penting dari pembangunan daerah sekaligus pembangunan nasional yang harus dikawal bersama.

“Pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional,” ujar Ramadan.

Beliau menambahkan, bahwa Pemda Lutim tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat penggarap lahan.

“Kita tetap membuka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” tegasnya.

Ramadan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta mendukung penyelesaian secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mari kita menghargai proses dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemda di kawasan industri Desa Harapan telah menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan pemerintah sebagai pengganti tanaman dan bangunan.

Namun, terdapat pula oknum penggarap yang mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai yang sangat tinggi, yakni sebesar Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 triliun.

Selain itu, mereka juga meminta penggantian tanaman sebesar Rp20 juta untuk setiap pohon.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 18 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Malili, ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal.

Dalam surat itu, mereka menyatakan bersedia menerima kerohiman dengan syarat pembayaran tanah senilai Rp350 ribu per meter persegi dan nilai tanaman Rp20 juta per pohon.

Adapun lahan yang dimaksud merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 394 hektare atau sekitar 3.945.000 meter persegi, yang telah bersertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi tanah, melainkan hanya kerohiman atas tanaman dan/atau bangunan yang ada di atas lahan itu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lahan kawasan industri tersebut nantinya akan dibangun industri terintegrasi pengolahan bijih nikel atau smelter.

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mendukung penguatan industri hilirisasi pertambangan nikel. (**)

Pos terkait