JAKARTA|TOPNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi terkait proyek e-KTP, Selasa (13/8) sore nanti.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/8).
“Nanti kami sampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP. Pimpinan (KPK) akan mengumumkan dalam konferensi pers nanti siapa tersangkanya,” katanya seperti dikutip dari Detik.com.
Kendati demikian, Febri masih enggan untuk mengatakan siapa tersangka baru yang telah oleh KPK.
Dia menjelaskan, jika penetapan tersangka baru ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Intinya KPK memang meyakini dari fakta-fakta di sidang bahwa ada sejumlah pihak yang menikmati aliran dana e-KTP dan pelaku lain yang harus diproses. Siapa saja? Nanti kami sampaikan,” imbuh Febri.
Sekedar diketahui, hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang ikut terjerat kasus e-KTP.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang. (*/Key)