Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, Kamis (23/06/2022) menuturkan, Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa (juknis) program 1 Milyar 1 Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021.
Dia menjelaskan bahwa, dalam Perbup tersebut diuraikan tata cara penganggaran program bantuan khusus keuangan (BKK) sebagai berikut :
- Kepala desa mengusulkan kegiatan untuk BKK dalam bentuk proposal kepada bupati melalui dinas.
- Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh BKK kabupaten yang terdiri Sekretaris Daerah (Pembina), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ketua), Asisten Perekonomian dan pembangunan (wakil ketua), kepala dinas (sekretaris) dan perangkat daerah teknis sesuai kebutuhan (anggota).
- Pemerintah daerah memberikan BKK dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Adapun peruntukan kegiatan BKK ini meliputi :
- Pembangunan desa sebesar 60 persen terdiri dari bedah rumah paling banyak 10 unit, lampu jalan energy PLN atau pembangkit listrik tenaga surya bagi desa yang tidak memiliki jaringan PLN paling banyak 10 unit dan kegiatan pembangunan lainnya seperti jalan lingkungan, jalan tani dan jalan produksi, pembangunan rumah ibadah skala desa, jembatan dan gorong-gorong desa.
- Item lainnya adalah talud jalan desa, jaringan irigasi desa atau jaringan irigasi tersier, lapangan desa atau ruang terbuka hijau, penyediaan jamban, sumur peresapan air, tempat pembuangan sampah desa, pendidikan anak usia dini desa, pembuatan atau rehabilitasi sarana penghasil energi baru terbarukan/ energi mandiri, internet di area publik, drainase, sarana dan prasarana air bersih pedesaan, pasar desa, dan destinasi wisata desa.
“ BKK digunakan paling sedikit untuk pemberdayaan masyarakat desa sebesar 30 persen meliputi pemberian insentif petugas keagamaan, persertifikatan asset desa, peningkatan kapasitas pelaku usaha perekonomian di desa, optimalisasi pengelolaan BUM desa, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa, pengembangan produk unggulan desa, pengadaan dan pengembangan teknologi tepat guna, mitigasi bencana, tahfidz quran dan penghapal kitab suci, “ beber Endis.
Dia melanjutkan, BKK digunakan paling banyak 10 persen untuk peningkatan kapasitas aparat pemerintah desa, tambahan tunjangan BPD, biaya operasional kepala desa, dan pendamping teknis BKK. (*)