Sidang Praperadilan Kades Balai Kembang Lutim Ditunda, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Tim hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, yang diwakili oleh Muhammad Agung, S.H.

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Balai Kembang, Kabupaten Luwu Timur, inisial MAM, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (12/08/2025).

Sidang dijadwalkan ulang pada 19 Agustus 2025 mendatang untuk pembacaan permohonan dari pihak Pemohon.

Bacaan Lainnya

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mll., dan diajukan pada 28 Juli 2025 oleh tim hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, yang diwakili oleh Muhammad Agung, S.H. bersama timnya.

Objek praperadilan yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap MAM oleh Kejari Luwu Timur melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Menurut kuasa hukum MAM, penetapan tersebut dianggap tidak sah secara hukum karena tidak melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip due process of law, serta dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara prematur dan melanggar asas-asas hukum acara pidana. Praperadilan ini merupakan upaya konstitusional dalam mencari keadilan,” ujar Muhammad Agung usai sidang ditunda.

Agung juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Kejari Luwu Timur dalam persidangan, yang menurutnya seharusnya dapat memberikan klarifikasi hukum secara terbuka di hadapan pengadilan.

Diketahui, pihak Kejari Luwu Timur melalui Kasubsi Intel menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit yang menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp470 juta dari total pagu anggaran desa.

Meskipun sebagian dana telah dikembalikan sebelum batas waktu, namun sisanya baru disetorkan setelah tenggat yang ditentukan auditor.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Luwu Timur terkait ketidakhadirannya pada sidang Praperadilan tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 19 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Pemohon.

Pengadilan Negeri Malili dijadwalkan akan memeriksa keabsahan penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. (**)

Pos terkait