Setelah Tiduri Tunangannya, Kajari Toraja Terancam Dipecat

Momen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua foto bersama dengan mantan tunangannya (Ist)

TORAJA | TOP-NEWS.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua terancam dijatuhkan sanksi pemecatan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sanksi pemecatan itu dilatarbelakangi laporkan dar mantan tunangannya yang mengaku sudah dilamar dan ditiduri tapi batal untuk dinikahi.

Bacaan Lainnya

Romauli Sihombing yang akrab disapa Uli yang merupakan mantan tunangan Jefri melalui kuasa hukumnya Edward Sinambela SH CLA melaporkan Jefri ke tim Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Pasti sanksi yang berat, harusnya bisa pemecatan. Kalau sanksi penurunan pangkat, itu sebenarnya ringan. Apalagi dia (Kajari Toraja-red) itu seorang pejabat negara, tidak sepantasnya begitu, harus jaga sikap,” tegas Edward Sinambela, saat dihubungi wartawan, Minggu malam, (12/1/2020). Dikutip dari pedomansulsel.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik Kajari Tana Toraja ini sudah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung.

“Ini sudah viral se-Indoneisa, sudah heboh. Saya ke Kejagung aja hampir setiap devisi-devisi sudah tahu kasusnya itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2018 Kajari Tana Toraja telah dilaporkan mantan tunangannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Namun, dalam prosesnya yang tengah berjalan, tiba-tiba laporan tersebut ditutup karena diduga ada oknum petinggi di institusi kejaksaan yang membekingi Kajari Tana Toraja.

Sekedar diketahui, Jan Maringka yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung merupakan paman dari Kajari Tana Toraja.

Setelah menghebohkan publik se-Indonesia, kasus ini kemudian diambil langsung oleh Kejaksaan Agung.

“Diambil alih Kejagung karena di Kejati Sulsel ada oknum yang mencoba menutup kasus itu, orang-orangnya Jefri kan udah jelas. Setelah viral baru dilimpahkan ke Kejagung,” jelas Edward.

Menurut dia, sebagai pejabat publik apalagi setingkat Kajari harusnya menjaga sikap dan perilakunya.

“Dia kan sudah tinggal serumah, itu tidak pantas, apalagi dia melakukan hal yang lebih. Jefri juga sudah menjanjikan menikah, dan Romauli mau kesana (ke Makassar) karena sudah ijin ke orang tuanya dan Jefri sudah melamar dia, makanya orang tua memberikan izin,” tandas Edward.

Diketahui, pihak terlapor dalam hal ini Kajari Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua telah diperiksa setelah kasus ini dibuka kembali di Kejati Sulsel. Kemudian menyusul Romauli Sihombing sebagai pihak pelapor yang merupakan mantan tunangan Jefri.

Terakhir, Romauli dipanggil Kejati Sulsel pada Kamis, 12 Desember 2019, atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kajari Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua.

Pemeriksa Pidsus Kejati Sulsel Yusuf Syahrir yang dikonfirmsi waratawan, Senin (13/1/2020), mengiyakan dengan adanya laporan kasus tersebut yang dibuka kembali setelah sempat ditutup. Hanya saja, ia enggan berkomentar banyak dengan alasan masih sibuk.

“Iya (kasusnya dibuka kembali). Enaknya kalau kita ketemu langsung, tapi saya tidak ada di kantor ini, kan lagi sibuk ini bos, nanti saya konfirmasi ulang lagi,” singkatnya.

Sebelumnya, rekam jejak buruk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua dengan mantan tunangannya terbongkar. Mantan tunangannya mengaku sering ditiduri setelah bertunangan dan sudah tinggal serumah di Makassar layaknya suami-istri.

Diketahui, Jefri telah menikah dengan janda muda di Toraja bernama Mira Bangalino, yang baru saja dilantik jadi Kadis Sosial Toraja Utara. (**)

Pos terkait