PALOPO | TOPNEWS.co.id – Sempat kabur selama sepuluh hari, terduga pelaku penganiayaan terhadap orang yang mengalami ganguan jiwa akhirnya dibekuk Resmob Polres Palopo, Jumat (06/03/2020).
Terduga pelaku yang diketahui bernama CA (40) berhasil diamankan polisi disekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palopo, sekitar Pukul 08.00 WITA pagi tadi.
CA yang bekerja sebagai nelayan, ditangkap atas dasar pengaduan Sdr. Nu (29) pada 25 Februari 2020 lalu terkait dengan penganiayaan yang dialami oleh Nurping yang mengalami gangguan jiwa.
Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku berada diatas perahu dan tidak melakukan perlawanan.
Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban bersama temannya sedang merokok, kemudian datang pelaku menganiaya korban dengan cara melempar korban menggunakan batu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada ibu jari sebelah kanan dan kuku korban terlepas.
Kasar Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut dan dirinya mengaku sudah mengamankan terduga pelaku.
“Terduga sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Ringgit Palopo,” kata Ardy Yusuf.
Selanjutnya terduga pelaku Diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Palopo untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkas Ardy. (**)