LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan RSUD I Lagaligo Wotu, Senin (14/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, bersama tim dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pihak RSUD I Lagaligo Wotu.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat, termasuk pengunjung dan pegawai rumah sakit, terhadap larangan merokok di kawasan pelayanan kesehatan.
Sebelum pelaksanaan, pengarahan diberikan oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan yang profesional, prosedural, dan humanis, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik dan menjaga sinergitas dengan pihak rumah sakit.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya digelar bersama pihak Staf Ahli Bupati, RSUD I Lagaligo, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Luwu Timur, yang menghasilkan kesepakatan perlunya pengawasan terpadu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR.
Dalam keterangannya, Ibrahim Yakub menyampaikan bahwa pengawasan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa kawasan rumah sakit adalah area steril dari asap rokok. Ini bukan semata larangan, tetapi bentuk perlindungan terhadap hak dasar masyarakat atas lingkungan pelayanan kesehatan yang sehat dan aman,” ujar Ibrahim.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan serupa akan dilakukan secara berkala di tempat umum lainnya seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya.
Kegiatan ini mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (kf)






