LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Seorang remaja berinisial NZ (17), warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dan handphone milik warga Desa Mabonta.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, oleh personel Polsek Burau, Polsek Wotu, dan dibackup Tim Resmob Polres Luwu Timur.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, mengatakan pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, Kecamatan Burau.
“Pelaku mencuri sepeda motor trail Honda CRF dan satu unit handphone milik korban bernama Intan. Saat itu motor terparkir di teras rumah,” ujar Bripka Taufik, Senin (26/05/2025).
Korban baru menyadari barang miliknya hilang pada pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita saat anak korban mencari handphone-nya. Sekitar pukul 07.00 Wita, korban juga mendapati sepeda motornya telah raib.
Peristiwa pencurian itu, lalu dilaporkan oleh korban ke Polsek Burau. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut di Kecamatan Wotu.
“Setelah mendapat informasi, Kapolsek Burau, AKP Andi Muhtar Badruzaman bersama tim kemudian ke lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” terang Bripka Taufik.
Pelaku kini diamankan di Polsek Burau untuk proses hukum lebih lanjut. (**)