LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memusnahkan sebanyak 766 arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun, Kamis (05/02/2026).
Pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan mesin pencacah kertas yang dipusatkan di Aula BKPSDM Luwu Timur, sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Luwu Timur, Aini Endis Anrika, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Muhammad Syukri, serta Plt. Kepala BKPSDM, Parha Arief.
Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan Bagian Hukum dan Inspektorat sebagai bentuk akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari manajemen kearsipan guna menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja perangkat daerah.
“Penyusutan arsip melalui pemusnahan bukan hanya untuk efisiensi ruang dan pengelolaan, tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga keamanan informasi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan arsip dilakukan secara total agar isi dan bentuk arsip tidak dapat dikenali kembali, sekaligus memastikan arsip yang masih memiliki nilai guna pembuktian dan informasi tetap terselamatkan.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong tertib arsip di setiap OPD serta meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan kaidah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (kf)






