Ranperda Retribusi Perizinan Bangunan Gedung di Luwu Timur Disetujui

TOP-NEWS.co.id – Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyampaikan pendapat akhir terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur Tentang Retribusi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG) pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Timur,Senin (24/10/2022).

Rapat Paripurna yang mengagendakan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Bupati dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik yang diikuti oleh anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda serta seluruh Kepala OPD dan undangan lainnnya.

Bacaan Lainnya

Dalam Pendapat Akhir yang disampaikannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pansus III DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah menyampaikan laporan terhadap 1 (satu) Ranperda Kabupaten Luwu Timur tentang Persetujuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang telah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap persetujuan Bangunan Gedung dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Bupati H. Budiman juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.

“Ranperda PBG diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan kepada subjek retribusi dan bagi masyarakat dapat diberikan jasa yang sebanding atas pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah,” kata Bupati.

“Selain itu, kepastian layanan dalam menyelenggarakan bangunan gedung akan menjadi transformasi percepatan pertumbuhan ekonomi melalui upaya interaktif, terukur dan terarah dalam rangka penciptaan ekosistem investasi yang kondusif,” tambahnya.

Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Wakil Ketua DPRD Bersama Bupati Luwu Timur.

Persetujuan Bersama ini merupakan cermin dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mengatur tatanan dalam masyarakat yang berkeadilan.

Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan Laporan pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang 1 Tahun 2022/2023 yang masing-masing disampaikan perwakilan daerah pemilihan. (*)

Pos terkait