LUTRA | TOPNESW.co.id – DPRD Kabupaten Luwu Utara menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, Senin (29/7/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.
Hal ini ditandai Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Ranperda APBD 2018 antara DPRD dan Pemda Luwu Utara. Penandatanganan dilakukan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Ketua DPRD Luwu Utara Machfud Yunus.
“Ini merupakan kewajiban konstitusi yang harus saya pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” ujar Indah usai Penandatanganan.
IDP mengatakan, dalam anatomi APBD 2018 semua hal terkait sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dijabarkan ke dalam bentuk program dan kegiatan.
“Segala program yang disajikan secara rinci kita sampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan rakyat kepada kita sebagai pemerintah,” terang Indah.
Dia menegaskan, berbagai masukan dan saran yang dikemukakan DPRD dalam pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti. “Tentunya semua bermuara pada perbaikan dan mencari solusi terbaik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan yang berlarut-larut yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan, karena pada hakekatnya harapan tersebut juga menjadi harapan kami dan jajaran Pemerintah Daerah lainnya,” tururnya.
Sekadar diketahui, pendapatan daerah Kabupaten Luwu Utara pada APBD 2018 sebesar 1,305 T dan terealisasi sebesar 1,282 T atau 98,26%. Belanja dan transfer pada APBD 2018 dianggarkan sebesar 1,317 T dan terealisasi sebesar 1,287 T atau 97,77 %. Turut hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tafsil Saleh, serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. (LH/HMS)