LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area pekarangan Masjid Agung Belopa.
Pelaku berinisial MS (21), warga Dusun Lanrang, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Luwu pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Tipidum Polres Luwu, Ipda Muh. Hasrum, S.Sos, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi di lapangan.
Kasus bermula saat korban, Khairil (14), sedang nongkrong bersama temannya di pekarangan Masjid Agung Belopa pada Jumat malam (13/10/2025).
Pelaku datang dengan sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink dan berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan ingin membuka akun media sosial.
Setelah handphone diberikan, pelaku berteriak “Ada polisi, lari ko!” untuk mengecoh korban dan langsung kabur membawa handphone tersebut.
Meskipun korban sempat mengejar namun terjatuh akibat laju kendaraan yang dipercepat pelaku.
“Dari hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Balla. Barang bukti berupa satu unit handphone VIVO V40lite warna titanium dan satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Rabu (29/10/2025).
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat Luwu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor bila menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang lain tanpa alasan jelas. (**)






