LUWU | TOPNEWS.co.id – Propam Polres Luwu, melakukan pemeriksaan senjata api organik yang dipinjampakaikan kepada personil, di Lapangan Apel Polres Luwu, Senin (29/07/2019) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele, didampingi Kasi Propam, Ipda Ibrahim.
Senjata api yang diperiksa secara rutin ini, antara lain, senpi laras pendek jenis revolver serta senjata inventaris organik Polres Luwu, yang dipinjampakaikan kepada personil Polres Luwu, untuk keperluan tugas.
Pemeriksaan ini dilakukan, untuk mengecek kondisi fisik senjata, berikut surat ijin serta surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan dalam hal ini Kapolres Luwu.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 21 pucuk senjata api terpaksa ditarik dari pemegangnya, karena ijin sudah kadaluarsa, dan selanjutnya akan digudangkan.
Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, melalui Kasi Propam Polres luwu, mengatakan pemeriksaan senajta api ini merupakan kegiatan rutin Propam.
“Setiap semester kita lakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan surat ijin pemegang senjata api, jika diketemukan senjata dalam keadaan rusak dan atau perijinannya telah kadaluarsa, maka akan ditarik, dan digudangkan,” kata Ipda Ibrahim.
Ibrahim melanjutkan, bagi personil yang unitnya ditarik karena kadaluarsa, dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat ijin.
“Namun harus mengikuti uji psykologi dan uji ketangkasan menembak dan dinyatakan lulus,” pungkasnya.
Selain Wakapolres dan Kasi Propam Polres Luwu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Paur Logistik Aipda Zulkifli, serta seluruh personil yang memiliki senjata api organik.(**)