LUWU TIMUR | TOPNEWS.co.id — Ketua Pospera Luwu Timur, mempertanyakan tes Swab PCR SarsCov2 yang digunakan salah satu bakal pasangan calon sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi saat saat ditemui dikediamannya, di Malili, Senin (07/09/2020) pagi tadi.
Pasalnya, surat pengantar dari KPU Luwu Timur untuk tes Swab bakal calon baru diterbitkan pertanggal 31 Agustus 2020 secara bersamaan. Namun diduga hasil Swab yang digunakan salah satu bapaslon tertanggal 29 Agustus 2020.
“Jadi hasil tes Swab yang digunakan mendaftar ke KPU lebih dulu terbit dari pada surat pengantar yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Erwin R Sandi.
Hal ini menurut Erwin, menjadi kontroversial dalam pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
“Bagaimana mungkin bisa lebih dahulu keluar hasil Swab dari pada surat pengantar ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK),” ungkanya.
“Jika hal ini diakomodir oleh pihak KPU, maka kinerja KPU Luwu Timur dalam menghadapi Pilkada perlu dipertanyakan,” terang Erwir R Sandi.
Apalagi, lanjut dia, surat diterbitkan oleh KPU untuk kepasangan bakal calon dengan waktu bersamaan. “Masa sih, KPU terbitkan surat untuk pasangan bakal calon dengan waktu yang berbeda, kan itu aneh?,” tanya Erwin.
Bahkan, lucunya lagi, Erwin menilai, salah satu jubir pasangan calon memberikan pernyataan bahwa sebelum mendaftarkan diri ke KPU, hasil Swab telah diserahkan ke KPU Luwu Timur.
“Pernyataan jubirnya dari bakal pasangan calon tersebut menambah kecurigaan kami bahwa KPU terkesan ingin main-main sebagai penyelenggara Pilkada di Luwu Timur,” ucapnya.
Erwin menambahkan, atas dugaan ini kami meminta kepada Bawaslu mengambil sikap untuk menyelidiki KPU sebagai penyelenggara KPU di Kabupaten Luwu Timur ini.
“Kami meminta Bawaslu mengambil langkah tersediri sebagai pengawas pilkada ini lebih menyelidiki KPU. Dan, kami tidak mau Pilkada Luwu Timur dirusaki karena adanya oknum tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu Timur, Zainal yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya tes Swab ini sudah disampaikan sejak pihak IDI memberikan surat rekomedasi bagi setiap bakal pasangan calon untuk melakukan tes Swab sejak tanggal 26 Agustus lalu.
“Jadi tanggal 26 Agustus 2020 lalu, IDI memberikan kami surat rekomendasi untuk diberikan kepada bapaslon melakukan tes Swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU. Namun pada saat itu belum ada diketahui sapa yang akan diberikan, sehingga kami melakukan rapat dan memberitahukan kepada setiap partai politik terkait hal tersebut,” kata Zainal.
Selain itu, lanjut Zainal, rekomendasi dari IDI belum ada ditentukan dimana tempat untuk melakukan tes Swab bagi para Bapaslon yang akan mendaftar, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak KPU Sulsel dan menunjuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK).
“Setelah tempatnya sudah ditentukan, kami kemudian memberitahukan lagi kepada parpol bahwa lokasi tes Swab dilakukan di BBLK Makassar melalui telepon. Kemungkinan salah satu bapaslon sudah terlebih dahulu mengetahui tempat tes Swab sehingga langsung kesana dan melakukan tes,” paparnya.
Zainal juga menyebutkan bahwa, pertanggal 31 Agustus pihaknya kemudian kembali mengeluarkan surat pengantar kepada Bapaslon untuk melakukan tes Swab.
“Jadi tidak ada paslon yang dibeda-bedakan disini,” pungkas Ketua KPU Luwy Timur, Zainal. (**)