TOPNEWS.id|LUWU – Jajaran Kepolisian Polsek Lamasi, berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (06/04/2019) kemarin.
Kelima pelaku ini merupakan warga Desa Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, yang masing-masing berinisial, AN (21), WU (24), PO (26), WN (34 tahun) dan DA (26).
Penangkapan kelima pelaku tersebut berdasarkan hasil informasi yang didapatkan pihak kepolisian, dari dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo.
Polisi yang sudah mengetahui identitas para pelaku, langsung bergerak cepat untuk menangkap kelimanya di beberapa tempat berbedah.
Salah satunya, pelaku AN yang ditangkap di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Saat petugas memintanya menunjukkan lokasi barang bukti yang ada di Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara, pelaku AN sempat melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor (2 unit Honda Revo dan 1 Unit Honda GTR), serta kunci letter T, yang kerap kali digunakan saat beraksi.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso melalui Kapolsek Lamasi, AKP Rusli mengatakan jika para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korbannya, kemudian merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Kemungkinan besar kelima pelaku ini juga melakukan aksinya di beberapa tempat lainnya,” kata AKP Rusli, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (07/04/2019).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamasi, guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)