PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi yang digelar mulai Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12 Juni 2025), tiga pria diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Ketiganya diduga terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis shabu.
Salah satu pelaku bahkan diketahui bertindak sebagai kurir atas perintah seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Palopo.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (11/6) pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua (TKP 1).
Polisi menangkap HS (27), warga Kelurahan Mancani, yang terlihat mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan tiga sachet shabu seberat total 1,18 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan saku celananya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.45 WITA, polisi melanjutkan operasi ke rumah FR (40) di lokasi yang sama (TKP 2).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga masih berisi sisa shabu. FR diduga sebagai pengguna aktif narkotika tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Kamis dini hari (12/6) pukul 01.00 WITA. Polisi berhasil menangkap AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu, di Jalan Dr. Ratulangi (TKP 3).
Dari tangan AR, polisi menyita satu unit handphone Oppo biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dalam interogasi, HS mengaku memperoleh shabu dari AR seharga Rp800 ribu. Transaksi dilakukan melalui sistem COD di Jalan Dr. Ratulangi, dan pembayaran ditransfer ke akun Gopay bernama Achmad Fauzi Rum.
AR mengakui bahwa dirinya hanyalah kurir. Ia mengaku diperintah oleh seorang narapidana bernama AF yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.
Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp dengan kontak bernama “Ungke’ Chance”, dan AR menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali melakukan pengantaran.
Menanggapi kasus ini, Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka tersebut, yakni 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit handphone, 1 alat isap shabu, 1 kaca pirex berisi sisa shabu
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)