PALOPO | TOPNEWS.co.id – Tim Resmob Polres Palopo membekuk pelaku penikaman dan penganiayaan di Jl. Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (03/09/2019) malam.
Pelaku yang berinisial AL (21) itu, diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Nabire, Provinsi Papua, setelah melakukan penganiayaan dan penikaman anak polisi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi mengakatan, bahwa pelaku sudah buron selama lima bulan terakhir setelah melakukan penikaman.
“Di Papua dia menikam orang lalu melarikan diri ke Kota Palopo dan akhirnya kami amankan dengan kerjasama Polres Nabire. Pelaku juga orang palopo,” kata Ardy Yusuf.
Saat dibekuk di kost kakaknya, lanjut Ardy, Mahasiswa Nabire ini tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau dibagian perut,” lanjutnya.
Diketahui, kasus penikaman ini terjadi di Kabupaten Nabire beberapa bulan lalu. Dimana pelaku menikam korban bersama beberapa temannya.
Pelaku mendatangi korban yang sedang duduk-duduk. Meraka bertengkar karena sebuah permasalahan.
“Mereka sempat berkelahi hingga terjadi penikaman. Korban dilarikan dirumah sakit,” pungkasnya.
Pelaku rencananya akan dibawah ke Mapolres Nabire, Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ech)