Polres Luwu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ponrang, 22 Gram Barang Bukti Diamankan

Its

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam sebuah operasi dini hari, Rabu (16/07/2025) pukul 00.23 WITA, dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., petugas menemukan 17 sachet sabu dengan berat bruto 22 gram, bersama alat hisap, handphone, dan perlengkapan pengemasan.

“Kedua pelaku kami amankan dalam keadaan sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” jelas IPTU Abdianto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

IS dan RG kini ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Polres Luwu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan menegaskan: “Tak ada tempat untuk narkoba di Luwu!”. (**)

Pos terkait