Polres Luwu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri Dengan Nilai Ratusan Juta

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan seleksi Bintara Polri tahun 2024, di Mapolres Luwu, Rabu (16/04/2025).

LUWU, TOP-NEWS.CO.ID – Polres Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/04/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.I.K., Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul, S.Sos.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan persnya, Kapolres Luwu menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial HA dan MR, dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dan menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan pembayaran sejumlah uang,” ujar Kapolres Luwu.

Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku memiliki koneksi langsung ke pejabat tinggi Polri, bahkan salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen.

Mereka meyakinkan para korban, orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp750 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Ia pun menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah press conference ini, kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri yang memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis atau BETAH. (**)

Pos terkait