PALOPO – Sat Narkoba meringkus seorang mahasiswa dan dua pelajar di Perumahan hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Selasa (22/9/2020) malam. Mereka masing-masing berinisial AF (25), AM (17), dan JI (17).
“Ketiga orang itu ditangkap karena diduga sebagai pengguna, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu. AF berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palopo, sedang AM dan JI masih pelajar di salah satu sekolah di Palopo,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan satu sachet sabu dan dua unit handphone. “Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (*)