PALOPO | TOPNEWS.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Palopo, meringkus empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (17/07/2019) pagi.
Ke empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial, RM, ML, AA dan MI. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku RM dan ML diamankan polisi di jalan ahmad razak kota palopo pada Selasa (16/07/2019) malam.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali meringkus dua pelaku lainnya, yakni AA serta MI di Jalan horas Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, kota Palopo.
Para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Dari pengakuan salah seorang pelaku, MI menyebutkan jika barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas II Bolangi, Sungguminasa, Gowa.
Dia mengatakan, jika barang tersebut mereka order via telepon seluler kemudian di antarkan oleh kurir yang berada di Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan jika para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, serta subsider pasal 127 ayat 1 huruf A tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,” kata Ardiansyah. (Key)