LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2044.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade.
Hadir dalam kegiatan ini para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ir. Johan Eden, ST, MT, Dosen Teknik Geologi Fakultas Pertambangan dan Ilmu Kebumian Universitas Bosowa.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Luwu Timur menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki peran strategis sebagai pedoman arah pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta upaya mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah serta pemerintah kecamatan dan desa memahami gambaran umum RTRW dan pentingnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” ujar Ramadhan.
Ia menjelaskan bahwa RTRW merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang mengatur pemanfaatan wilayah, mulai dari kawasan lindung, kawasan budidaya, pusat permukiman, hingga pembangunan infrastruktur serta kebijakan strategis pembangunan Kabupaten Luwu Timur untuk 20 tahun ke depan.
Lebih lanjut, Ramadhan menekankan bahwa keberhasilan penataan ruang tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, tetapi juga oleh konsistensi dalam penegakan aturan dan pengawasan yang ketat.
“Peraturan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang serta tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai perencanaan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RTRW tersebut.
“Dokumen ini merupakan hasil kerja keras bersama dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (kf)






