Peredaran Sabu Via Instagram Marak di Palopo, Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Foto: Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Palopo, Selasa (06/05/2025) kemarin. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sosial media Instagram.

PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keduanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (06/05/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku diketahui berinisial MR (21) dan SK (30), yang merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Pelaku tangkap saat tengah berada di dalam kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Palopo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” ucap Iptu Abdul Majid Maulana.

Dalam proses penangkapan kedua pelaku, personil berhasil menyita 1 sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram, alat isap shabu (bong), kaca pirex yang diduga bekas pakai, sendok shabu dari pipet plastik, korek api gas, dan satu unit handphone.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut dipesan oleh terduga pelaku MR melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp200.000.

Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Pera.

Setelah transaksi berhasil, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui pesan maps yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. (**)

Pos terkait