LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter spesialis bedah mulut di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, menuai sorotan publik.
Aparat penegak hukum dinilai lamban dalam menindaklanjuti perkara tersebut, meski tersangka telah ditetapkan sejak September 2025 lalu
Dokter berinisial JHS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 17 tahun, yang terjadi pada 21 Juni 2025 di ruang perawatan rumah sakit itu.
Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Tersangka hanya sempat ditahan selama dua hari di Polres Luwu sebelum penahanannya ditangguhkan.
Selanjutnya, selama perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, tersangka tidak kembali ditahan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan keluarga korban. Selain menimbulkan rasa tidak aman, penanganan perkara yang berlarut-larut juga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Keluarga korban, Vivi, mengungkapkan bahwa proses persidangan yang kerap ditunda memperberat beban korban, terutama dalam hal pendidikan.
Saat ini korban bersekolah di Morowali, Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya harus pindah sekolah akibat trauma pasca kejadian.
“Setiap ada jadwal sidang, sering kali kami baru diberi tahu malam sebelumnya bahwa sidang ditunda. Anak saya jadi sering izin sekolah, bahkan hampir dua minggu tidak ikut belajar,” ujar Vivi, Jumat (09/01/2025).
Sorotan juga datang dari Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat (LINPER).
Perwakilan LINPER, Muhammad Khalil Akbar, menilai tidak adanya penahanan lanjutan terhadap tersangka mencerminkan lemahnya penanganan perkara.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa hanya ditahan dua hari, kemudian penahanannya ditangguhkan dan tidak pernah lagi ditahan hingga perkaranya masuk ke pengadilan,” kata Khalil.
Ia mendesak agar Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi proses hukum tersebut.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar penegakan hukum berjalan adil dan berpihak pada korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami meminta Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial memantau secara serius kasus ini agar tidak ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Publik berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. (**)






