Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Luwu Utara Musnahkan 15,1508 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari, Rabu (25/06/2025).

LUWU UTARA | TOP-NEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/06/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Masamba, Rutan Kelas II B Masamba, Polres Luwu Utara, Dinas Kesehatan Luwu Utara, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini, merupakan bagian dari kewenangan Jaksa pada Pasal 270 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rudhy Parhusip.

Ia menegaskan bahwa jaksa tidak hanya melaksanakan pidana badan, tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rudhy Parhusip.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

22 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,1508 gram,

9 perkara Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan jumlah obat sebanyak 6.611 butir,

2 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Luwu Utara dalam mempercepat penyelesaian perkara serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah tersebut. (**)

Pos terkait