Pemkot Palopo Ikuti Pencabutan PPKM Covid 19 Oleh Menko Kemaritiman

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Drs H. Firmanza saat mengikuti pencabutan PPKM Covid 19 yang dilaksanakan oleh Menko Kemaritiman, di Ruang Kerjanya, Senin (02/01/2023). Foto (Kominfo Plp)

PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si mengikuti pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara virtual, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Senin (02/01/2023).

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan PPKM dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian PPKM terbaru seluruh kapasitas, tidak ada lagi pembatasan jam operasional, nobar Piala Dunia diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pasca PPKM covid 9 pada masa transisi menuju pandemi
Strategi Pencegahan dan pengendalian Covid19.

Tapi tetap mendorong Masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala meningkatkan ketahanan Mandiri, serta implementasi peduli lindungi.

Adapun arahan Menko Marves mengatakan pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dan Kita tetap harus waspada, monitoring terhadap kasus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong.

“Peran masyarakat tetap terus di dorong untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, Pemberian Bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat, kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, serta keberhasilan juga berasal dari kebijakan data, ilmu pengetahuan dan menggunakan teknologi,” jelas Luhut Binsar Panjaitan dalam laporannya.

Penghargaan untuk Kabupaten Kota dan Fasilitas Kesehatan terbaik Kriteria Penghargaan, tingkat vaksinasi satu, dia dan Booster, tingkat tasting dan Tracing, tingkat penggunaan peduli lindungi, serta penyedia pelayanan kesehatan.

Kegiatan (Kerumunan & Pergerakan) Masyarakat di atur oleh PPKM (Inmendagri No. 50 & 51tahun 2022), sedangkan status Kedaruratan Kesehatan dan bencana Nasional diatur oleh Kepres No. II & 12 tahun 2020

Turut hadir dalam kegiatan Kadis perdagangan
Nuryadin, Kadis Koperasi & UKM Palopo Asmuradi Budi, ST., M. EnvMan, Kadis Perindustrian Awaluddin, Kadis Kesehatan Kota Palopo Taufiq, S.Kep, Ns, M.Kes. (rls)

Pos terkait