PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Asisten I Bachtiar, S.Sos memimpin rapat terkait Perancangan Peraturan Walikota Palopo tentang Satu Data Indonesia Tingkat Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Ruang Kerja Asisten 1 Setda Kota Palopo, Rabu (01/09/2021).
Dalam sambutannya, Bachtiar menyamapaikan, bahwa Pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo, dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“Beberapa Pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo bertujuan untuk
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ungkap Bachtiar.
Menurutnya, untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir. terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” katanya.
Selain itu, kata dia, bahwa tata kelola data ini bertujuan untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi Prinsip Satu Indonesia Tingkat Kota Palopo, Penyelenggara SDI Tingkat Kota Palopo, Pola Komunikasi SDI Tingkat Kota Palopo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penyelenggaraan SDI Tingkat Kota Palopo, Koordinasi dan Kerjasama, Partisipasi Pihak Lain, dan Pembiayaan.
Sementara itu, Kadis Persandian dan Statistik, Renaldi, SE, MM., mengatakan bahwa satu data ini diharapkan adanya keterpaduan antara perencanaan dan evaluasi pengendalian.
“Satu data ini ada karena berharap terwujudnya keterpaduan perencaan dan evaluasi pengendalian pembangunan karena membutuhkan data yang akurat,” terang Renaldi.
Adapun dari hasil rapat dilakukan finalisasi, sehingga beberapa bunyi pasal pada draf rancangan Peraturan Walikota itu direvisi. Dan selanjutnya akan di konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov. Sul-sel
Turut hadir, Sekretaris Inspektorat, para Asisten, Kabag Hukum, Kadis Statistik. Kepala Seksi Bid. Opini Kominfo, dan Kepala Seksi Bid. Teknologi Informasi. (Kominfo)