PALOPO | TOPNEWS.co.id – Pemerintah kota Palopo bersama unsur forkopimda dan sejumlah elemen terkait mengeluarkan maklumat bersama, Selasa (14/04/2020).
Maklumat tersebut tentang ibadah di masjid dan jelang ramadhan 1441 H di tengah suasana darurat nasional akibat Covid-19.
Ada tiga poin penting yang ada di dalam maklumat bersama itu. Pertama meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah lainnya di masjid. Kedua, tidak melaksanakan shalat tarawih dan seluruh jenis kegiatan di masjid sebelum yang berwenang menyatakan virus corona sudah aman untuk masyarakat.
Sementara itu point ketiga yakni tidak melaksanakan shalat idul fitri di masjid maupun lapangan terbuka ataupun tempat lainnya sebelum adanya imbauan dari pemerintah.
Surat maklumat terebut diteken langsung oleh Walikota Palopo, Kapolres, Kajari, Kemenag, MUI, pimpinan Muhammdiyah Palopo dan lainnya. (cha)