Pemkab Luwu Timur Mulai Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Bupati Irwan Berharap Peran Aktif Orang Tua

Foto: Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Siswa/Siswi.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap hari.

Hal ini dilakukan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari serta menciptakan ketertiban umum.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian atas aturan tersebut.

Pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta jika didampingi oleh orang tua/wali.

Pengecualian juga berlaku dalam kondisi darurat, bencana, atau alasan lain yang diketahui oleh orang tua/wali.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya peran semua unsur pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi tanggung jawab melakukan pengawasan secara persuasif dan edukatif.

Camat, lurah, dan kepala desa juga diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan ini di wilayah masing-masing.

Para kepala sekolah diminta mensosialisasikan aturan tersebut kepada peserta didik dan orang tua serta memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bupati Irwan Bachri Syam menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” ujar Irwan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah selama jam malam berlaku. (kf)

Pos terkait