LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkab Lutim yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (28/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Harapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Sosialisasi dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Lutim, Aswan Azis, dan dihadiri Pj. Sekda Lutim Ramadhan Pirade, Kepala BKAD Lutim Muhammad Said, Camat Malili, Kapolsek Malili, Danramil Malili, serta perwakilan OPD yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam arahannya, Aswan Azis mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penertiban aset daerah yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas wilayah.
Beliau menegaskan bahwa penertiban BMD dilakukan guna mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi aset daerah, serta mendukung pembangunan daerah dan nasional.
“Penertiban aset daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Aswan Azis.
Selain itu, dirinya juga menyanpaikan bahwa proses pengamanan dan penertiban aset tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lutim, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat merupakan aset milik Pemkab Lutim yang telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
Olehnya itu, penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset daerah, penegakan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pelaksanaan PSN.
Lebih lanjut, Reza memaparkan bahwa penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penegasan dasar dan objek kerohiman, pendataan dan perhitungan nilai kerohiman, sosialisasi besaran nilai kerohiman, hingga pemberian ruang keberatan administratif kepada masyarakat.
Seluruh tahapan dilaksanakan secara bertahap, persuasif, dan dialogis.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Harapan, Mustakim, mengimbau masyarakat agar memahami dan mengikuti proses penertiban aset sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami proses penertiban ini secara menyeluruh dan tertib agar semua berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Mustakim.
Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan masyarakat yang terdiri dari perwakilan petani dan pekebun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan, termasuk perlunya sosialisasi dari pihak perusahaan sebelum dimulainya aktivitas pembangunan kawasan industri.
Selain menyampaikan masukan, sebagian besar masyarakat yang hadir juga menyatakan dukungan terhadap percepatan implementasi PSN Kawasan IHIP di Desa Harapan. (kf)






