Pemkab Lutim Gelar Rakor Penertiban Kawasan Hutan Bersama Satgas PKH

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (09/03/2026).

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (09/03/2026).

Rakor tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan kawasan hutan secara legal, sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pabung Kodim 1403/Palopo, serta dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Sekda Ramadhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan yang dapat digunakan secara legal bagi masyarakat, baik untuk permukiman, kebun, sawah, maupun aktivitas produktif lainnya.

“Kita telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah, termasuk mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya,” ujar Ramadhan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga terus mendorong agar kawasan hutan produksi terbatas dapat dimanfaatkan untuk mendukung program cetak sawah baru.

Menurutnya, izin yang legal dan program pro-rakyat hanya dapat berjalan dengan baik apabila kawasan hutan tertib dari okupasi liar dan perambahan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” jelasnya.

“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” tambah Ramadhan.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait batas-batas kawasan hutan agar masyarakat tidak terjebak menjadi pelanggar hukum.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan kementerian terkait agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang semakin terintegrasi. (kf)

Pos terkait