PALOPO, TOPNEWS – Pembangunan jaringan serat optik marak terjadi di Palopo. Namun pembangunan itu diduga tidak memiliki izin dari balai besar jalan nasional dan izin pemanfaatan ruas jalan kota dari Pemkot Palopo.
Hal itu diungkapkan ketua lembaga forum komunikasi mahasiswa Informatika, Muhammad Ishak, Senin (15/3/2021) malam. Dia mengaku dugaan itu mencuat saat pihaknya melakukan investigasi dan advokasi di lapangan.
“Dari hasil pemantauan dan beberapa bukti yang kami temukan PT Era Bangun Telecomindo melakukan aktivitas penggalian dan pemasangan tiang besi dalam pembangunan jaringan serat optik untuk bisnis. Namun aktivitas itu belum memiliki izin,” kata Muhammad Ishak.
“Pemasangan tiang besi itu dimulai dari batas kota bagian selatan, Kelurahan Sampoddo sampai Padang Lipan di Kelurahan Jaya. Sedangkan lokasi jalur yang masih dalam proses pemasangan tiang besi berasal dari sepanjang jalan Tandipau dan Dr. Ratulangi,” tambahnya.
Ishak mengatakan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi menjelaskan Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Setiap penerbitan izinnya wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Tugas dan wewenang Penyelenggara Jalan merupakan tanggungjawab pemerintah.
“Tanggung jawab Pemerintah ialah melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Memberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan (rumaja) dan ruang milik jalan (ruas
jalan) dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan teknis tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak
membahayakan konstruksi jalan beserta bangunan pelengkap jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan,” urai Ishak.
Diketahui, untuk Penyelenggara Jalan dengan status Jalan Nasional adalah Menteri, untuk status Jalan provinsi adalah gubernur, dan untuk status Jalan Kota/Kabupaten adalah Walikota/Bupati. Sehingga untuk wilayah Kota Palopo terdapat Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota, maka permohonan perizinan menyesuaikan tempat/lokasi di mana bangunan dan jaringan Serat optic dibangun.
Menteri, gubernur dan walikota/bupati dalam wewenangnya sebagai penyelenggara jalan dalam pemberian izin pemanfaatan ruas jalan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Dalam kewenangan menteri jika tidak dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk, maka pemberian izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan nasional dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan peraturan Menteri.
Jalan Nasional dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan penetapan Menteri yang diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010. Gubernur Sulsel dalam wewenangnya sebagai penyelenggara jalan dalam pemberian rekomendasi dan izin pemanfaatan ruas jalan Jalan Provinsi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PTSP BPMD Prov Sulawesi Selatan) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 tahun 2009 Tentang Penanaman Modal Daerah,
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Walikota Palopo dalam wewenangnya sebagai penyelenggara pemeliharaan jalan dan pengawasan terhadap pemanfaatan sempadan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pembentukan.
Susunan Organisasi san Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kota Palopo pasal 6 ayat (4), serta peraturan pemerintah daerah Nomor 7 Tahun 2008 Batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) masing-masing jalan, Sungai dan Pantai dalam wilayah Kota Palopo Jalan, Sungai Dan Pantai Dalam Wilayah Kota Palopo. Dalam hal pengawasan, pengendalian dan penertiban perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, yang secara teknis dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pengawasan, pengendalian dan penertiban perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017. Seseorang atau pelaku usaha/kegiatan yang melakukan kegiatan/usaha tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah sebagai bukti legalitas yang sah untuk melakukan usaha/kegiatan berdasarkan peraturan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (cha)