LUWU UTARA, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Wahana permainan yang biasa masyarakat menyebut pasar malam atau hoya-hoya yang berlangsung di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melanggar hukum karena syarat perjudian.
Hal ini disampaikan salah seorang warga Desa Bungadidi, AN saat melihat kondisi wahana hoya-hoya tersebutersebut, Sabtu (23/12/2023) malam kemarin.
Menurutnya, permainan hoya-hoya dan beberapa jenis permainan ketangkasan ditempat itu syarat dengan judi, seperti lempar gelang, lempar kaleng dan tebak warna.
Aktifitas judi berkedok pasar malam ini banyak digemari kaula muda, orang tua dan anak di bawah umur.
“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum, harusnya pihak polisi dalam hal ini Polres Luwu Utara menutup kegiatan ini yang diduga dapat merusak generasi muda,” ucapnya.
Iapun menuturkan bahwa, walaupun kegiatan judi tersebut hanya berhadiahkan rokok dan minuman tapi tetap saja dapat merusak generasi muda.
“Kegiatan praktek judi tersebut berhadiahkan rokok, minuman dan sembako sebagai penarik peminat,” terangnya.
Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu, (23/12/2023) malam, kegiatan hoya-hoya ini dipadati para pengunjung dari berbagai kalangan.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, terkait hoya-hoya berkedok judi di Bungadidi mendapatkan izin dari Polres, ia menuturkan apapun yang masuk kategori judi dilarang.
“Apapun yang masuk kategori judi ya dilarang lah, dimana itu? Biar di cek Kasat Reskrim,” tulisnya. (**)