Panlih Belum Bisa Lakukan Penetapan Calon Wakil Bupati Luwu Timur, Alasannya ini

TOP-NEWS.co.id – Panitia pemilihan (Panlih) belum bisa menetapkan dua calon wakil Bupati Luwu Timur. Hal itu dikarenakan Panlih masih menunggu berkas kedua calon.

Sekretaris Panlih, Aswan Asiz mengatakan pihaknya masih menunggu berkas kedua dan surat pengunduran diri Muh Taqwa Muller selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Bacaan Lainnya

“Kami tunggu berkas kedua calon, kan ada dokumen rekomendasi, surat pengunduran diri,” kata Aswan Asiz yang juga menjabat Sekwan DPRD Luwu Timur itu, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, setelah semua berkas kedua bakal calon lengkap, selanjutnya pimpinan DPRD melakukan penetapan calon wakil bupati pendamping Budiman.

“Kalau ada itu (berkas lengkap), kemudian diusulkan ke pimpinan DPRD melalui bupati untuk ditetapkan,”bebernya Aswan Asiz.

Selain itu, para calon juga wajib menyerahkan rekomendasi dari Parpol. “Surat rekomendasi sudah berlaku, sebelum ditetapkan, sudah harus lengkap berkasnya,” ujar Aswan.

Terkait jadwal pemilihan wakil bupati, Aswan mengatakan tergantung cepat atau lambatnya berkas dari para bakal calon.

“Saya belum tahu kapan, tergantung kelengkapannya, kalau cepat, cepat dilakukan pemilihan. Kami sudah minta agar berkas yang dibutuhkan segera dilengkapi dan disetor ke panlih,” pungkasnya.

Pos terkait