Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Predator Anak di Lutim Dituntut 14 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Ramaditya

LUTIM | TOPNEWS.co.id – Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Luwu Timur, dituntut 14 tahun penjara dengan denda 60 juta, subsidair 1 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur yang dibacakan oleh Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Malili, Kamis (10/10/2019) kemarin.

Bacaan Lainnya

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ari Prabawa Hakim Ketua, Reno Hanggara dan Andi Muh Ishak.

Ramaditya yang dikonfirmasi pasca persidangan mengatakan, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Aksah dengan hukuman maksimal didasarkan pada enam hal.

Wiranto Ditusuk Saat Kunjungan Kerja di Banten2019

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para anak korban, terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat, terdakwa sangat tidak berperikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi, terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan pada umumnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada khususnya serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada perdamaian,” kata Ramaditya.

Pembangunan Jalan Poros Lambiri – Sodangan Capai 30 Persen, Seko Mulai Tampak Indah2019

Dalam perkara ini, kata Raditya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hasil pemeriksaan kami pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus,” bebernya.

Terdakwa sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sidang berikutnya akan memasuki pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (**)

Pos terkait