PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus seorang warga di Kota Palopo, Selasa (07/07/2020) kemarin.
Pelaku yang bernama Amran (39) yang bekerja sebagai tukang ojek itu, diringkus polisi di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu jenis kristal bening.
“Saat diamankan, dari tangan pelaku (Amran, red) disita tiga sachet sabu yang sembunyikan di dalam bungkus rokok, satu sachet plastik kosong dan handphone,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu (08/07/2020).
Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial E di Kecamatan Walenrang seharga Rp 1.800.000.
Pelaku dan barang bukti sabu kini diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tanda AKP Zainuddin. (**)