LUWU | TOPNEWS.co.id – Berkas pemilik sabu 252 gram yang diamankan jajaran Polres Luwu beberapa waktu lalu, mulai memasuki tahap P21.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Luwu, Lewi Randan Pasolan, SH.MH di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).
“Saat ini dilanjutkan penahanan 20 hari kedepan, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah masuk dalam tahap penuntutan, dan akan dilimpihkan kepengadilan,” ujar Lewi Randan Pasolan.
Ia juga mengatakan jika pelaku terancam hukuman mati. Selain itu, juga pelaku terancam denda Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Diketahui, Satuan Narkoba Polres Luwu, berhasil menciduk seorang bandar narkoba yaitu, Asril alias Juli bin Anno.
Pelaku Asril diamankan di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Senin (12/8/2019) lalu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan Informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba disalah satu rumah di Dusun Toke,” ujar Awaluddin.
Anggota Polres Luwu di back up anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan, melakukan penyelidikan disekitar rumah yang disebutkan ciri-cirinya.
Pihaknya melihat tanda-tanda mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah.
“Saat digrebek, ditemukan Asril alias Juli berada di dalam kamar sedang duduk menimbang sabu,” ujar Awaluddin.
Sabu tersebut seberat 163,06 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, dan ditemukan lagi barang bukti sabu.
Sabu tersebut berada di dalam satu kantong plastik, dan satu saset plastik besar di dalam lemari pakaian.
Masing-masing seberat 50,12 gram dan 39,78 gram. Total berat sabu yang diamankan 252,96 gram. (**)