LUWU | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya, Jumat (06/09/2019) sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk seorang terduga pelaku pengedar sabu, Wahyu bin Sinrang (24), di Dusun Pattedong Selatan, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sacet yang berisi kristal bening seberat 1,34 gram, alat isap bong lengkap dengan pirex kaca.
“Masih banyak lagi barang buktinya. Ada plastik shacet kosong, hp, gunting, bungkus rokok,
isolasi warna hitam, potongan pipet, serta shacet plastik bekas pakai,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Jumat (06/09/2019) siang.
Perwira berpangkat tiga balok ini, juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tersebut yang berawal dari informasi masyarakat yang melihat kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Informasinya dari masyarakat. Kamipun langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti termasuk paket sabu,” terang Awal.
Saat menjalani pemeriksaan, Wahyu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya AM, warga Kabupaten Bone.
“Pelaku akan dijerat UU peredaran dan penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Luwu. (**)