PALOPO | TOPNEWS.co.id – Puluhan ruko di Jalan Durian, Kota Palopo diberi pagar berduri, Senin (24/02/2020).
Allung Padang memberikan kawat duri sebanyak 60 ruko tersebut, karena masuk objek sengketa lahan yang dimenangkan dirinya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Ia mengatakan pemasangan kawat berduri ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Palopo belum mengeluarkan perintah eksekusi atas lahan tersebut.
“Kami sudah tiga kali bersurat agar lahan itu segera dieksekusi. Tapi, Ketua Pengadilan telah diganti namun surat kami tidak juga ditanggapi,” kata Allung Padang.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin mengatakan banyak pertimbangan yang dilakukan sehingga pihaknya belum mengeluarkan surat tersebut.
“Selain Allung, ada juga orang yang mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah milik mereka. Sekarang sedang berproses di tingkat Kasasi,” jelas Hasanuddin.
“Jika kami sekarang melakukan eksekusi, sementara pihak ketiga menang ditingkatkan Kasasi tentu semua akan berbalik. Pemulihannya yang bikin repot,” paparnya.
Kendati demikian, dia mengatakan Pengadilan Negeri Palopo bisa saja melakukan eksekusi walaupun upaya hukum telah dilakukan pihak ketiga sedang berjalan.
“Putusan yang dipegang oleh saudara Allung sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap. Tapi karena objek yang disengketakan melibatkan banyak orang, jadi kami menunggu hasil dari upaya hukum pihak ketiga,” pungkasnya.
Aksi pemagaran kawat berduri yang dilakukan oleh pihak Allung Padang, telah menjadi tontonan warga setempat. Bahkan arus lalu lintas di sepanjang jalan Rambutan sempat terganggu. (**)