Mantan Kepsek SMKN 1 Malili di Vonis 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Malili, Luwu Timur, Aksa Kadir divonis 10 tahun Penjara dan denda 60.000.000 juta rupiah subsidiair 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malili, Selasa (19/11/2019) kemarin.

LUTIM | TOPNEWS.co.id – Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Malili, Luwu Timur, Aksa Kadir divonis 10 tahun Penjara dan denda 60.000.000 juta rupiah subsidiair 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malili, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa karena terbukti telah melalukan kekerasan seksual sesama jenis pada sejumlah siswanya yang diantara korbannya ada yang masih dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Ari Prabawa, didampingi Reno Hanggara dan Andi Muhammad Ishak.

Setelah mendengar hukumannya, majelis hakim meminta terdakwa Aksa Kadir berkonsultasi dengan kuasa hukumnya paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan.

Hukuman 10 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut terdakwa 14 tahun Penjara dan denda 60.000.000 rupiah subsidiair 1 tahun penjara.

Dalam persidangan, pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, terdakwa telah bersalah menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

Pelecehan seksual kepada siswanya ini terjadi di lingkungan sekolah, lokasi perkemahan di Sorowako dan di salah satu hotel di Makassar .

Tindakan terdakwa dianggap mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia. Dan merusak psikologi dan masa depan anak didik.

Majelis hakim memastikan terdakwa bersalah karena ada mata rantai kejadian yang sama meski pada korban yang berbeda. Ini dilakukan sejak 2017 hingga 2019.

Kuasa hukum terdakwa Agus Melas, usai sidang dikonfirmasi mengatakan kalau banding pihaknya masih pikir -pikir. Dan sebelum menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu berdiskusi dengan pihak kelurga terdakwa.

Terkait vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Malili yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Agus mengatakan mestinya JPU menuntutnya hukumannya minimal 5 tahun bukan maksimal.

“Karena vonisnya sudah ada kami hargai dan hormati itu , namun untuk upaya hukum.berikutnya kami akan konsultasi dulu,” Tandas Agus Melas.

Sidang pembacaan vonis ini ternyata mendapat perhatian dari warga Lutim. Ruang sidang dipenuhi warga untuk menyaksikan pembacaan vonis terhadap Aksa Kadir. (**)

Pos terkait