Luwu Timur Dorong Pengesahan Perda Riset dan Inovasi Daerah

Ist. Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tengah mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Riset dan Inovasi Daerah sebagai upaya strategis membangun masa depan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda), Rusdi Layong, mengatakan bahwa perubahan penting telah dilakukan dalam proses pembahasan regulasi ini.

Bacaan Lainnya

Ranperda yang awalnya hanya berfokus pada inovasi, kini diperluas cakupannya menjadi Riset dan Inovasi Daerah.

“Perubahan ini lahir dari hasil rapat bersama Tim Inovasi Daerah yang menilai pentingnya riset sebagai pondasi utama dalam menciptakan inovasi yang berdampak,” ujar Rusdi, Senin (16/06/2025).

Menurutnya, perda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang terstruktur, terarah, dan kolaboratif.

Regulasi tersebut mengatur peran seluruh elemen pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat umum dalam mendorong terciptanya solusi kreatif untuk tantangan pembangunan daerah.

Beberapa poin penting yang tertuang dalam Ranperda tersebut, diantaranya, Pemerintah daerah diberi dasar hukum untuk mendukung, memfasilitasi, dan membiayai kegiatan riset dan inovasi yang strategis.

Masyarakat dan inovator lokal mendapat ruang lebih luas untuk berkarya, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual serta peluang memperoleh insentif dan penghargaan.

Kolaborasi multipihak diperkuat antara sektor publik, swasta, perguruan tinggi, dan komunitas, serta inovasi didorong untuk terintegrasi langsung ke dalam pelayanan publik.

Rusdi menegaskan, Perda ini akan menjadi langkah awal bagi Luwu Timur untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga produsen solusi lokal yang adaptif dan berdaya saing.

“Riset dan inovasi bukan lagi opsi tambahan, tapi menjadi kewajiban kolektif untuk menjawab dinamika zaman,” tutupnya. (**)

Pos terkait