PALOPO | TOPNEWS.id – Lurah Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo Idil Borahima (55), keberatan atas tuduhan pungutan liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang tujukan kepada dirinya.
Idil Borahima yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin (15/07/2019) sore, telah menjelaskan kronologi terkait sertifikat Prona yang membuatnya menjadi tersangka.
Menurutnya, untuk mengurus sertifikat Prona pemerintah tidak pernah menyediakan anggaran materai, patok, map, dan penggandaan berkas. Sehingga harus ditanggung oleh pemohon.
“Yang digratiskan itu hanya sertifikat dan pengukurannya. Sementara patok, materai, map serta penggandaan berkas itu ditanggung oleh pemohon,” kata Idil.
Idil mengatakan, bahwa uang Rp 350 ribu itu merupakan hasil musyawarah dengan masyarakat untuk membiayai tanggungan pemohon.
“Saya pernah menyarankan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri semua berkasnya, termasuk patok dan materai. Kami sisa melakukan koreksi nantinya, tapi masyarakat tidak mau dan menyerahkan kepada pihak kelurahan,” terangnya.
Prona tersebut, lanjut idil, berasal dari program kehutan lintas sektor bidang perkebunan. Di Kota Palopo hanya 10 Kelurahan yang mendapatkan program itu dengan jatah 50 per kelurahan.
“Ini pejabatnya masih ada. Bisa ditanya pejabatnya. Semua berkas masyarakat yang sudah selesai itu kami serahkan ke Kehutanan, kalau dibilang fiktif atau menipu berarti Kehutanan yang kasi fiktif, panggil juga Kehutanan kita berhadap-hadapan,” tuturnya.
Pada tahun 2017 lalu, dari 500 sertifikat yang dijanjikan hanya 200 sertifikat yang turun dari program pusat. Sehingga Kehutanan saat itu menyeleksi, dan hanya empat kelurahan yang dapat, selebihnya masuk dalam tahap kedua.
Idil mengaku jika Kelurahan Pentojangan dapat jata pada tahap kedua yang berjalan pada tahun 2018. Namun karena Dinas Kehutanan dilebur dan ditarik ke Provinsi, sehingga program ini mandek.
“Maka untuk mengantisipasi itu berkas yang ada kami dorong ke Dinas Pertanian Kota Palopo, jadi berkasnya ada disitu,” jelasnya.
Setelah itu, Idil mengaku tidak tinggal diam, dirinya konsultasi ke Pertanahan dan menanyakan ketersediaan sertifikat.
“BPN bilang ada, jadi 50 sertifikat yang tertinggal di tahun 2018 saya ajukan ke BPN. Hasilnya Insya Allah bulan ini akan diukur,” jelasnya.
Idil berharap, sebelum menentukan seseorang sebagai tersangka, baiknya Polres mengamati baik-baik laporan yang masuk dan ditinjau apakah kuat untuk diangkat atau tidak.
“Saya berharap laporan itu dilihat, apakah kuat untuk diangkat atau tidak, lihat kronologinya juga, kenapa bisa sertifikat itu tidak ada sampe sekarang,” harapnya.
Saat ini Idil akan menyelediki oknum yang melaporkannya ke Polres Palopo.
Ia menduga ada oknum yang sengaja berbuat jahat ingin menghancurkan nama baiknya.
“Saya menduga ini pengaruh Pilwalkot kemarin. Dulu antara saya dan oknum yang melaporkan saya, bersebrangan, melalui masalah ini dia masuk dan mau hancurkan saya,” kuncinya.
Idil juga mengaku telah mengembalikan, uang masyarakat yang keberatan dengan panjangnya proses pengurusan sertifikat Prona ini.
“Kalau saya jadi tersangka maka lurah lainnya juga harus menjadi tersangka. Karena semua tahap dan proses yang kita lalui sama,” pungkasnya. (**)