Lagi! Sat Narkoba Polres Palopo Temukan Sabu Didalam Lapas

Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus tiga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Senin (23/01/2019) kemarin.

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus tiga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Senin (23/01/2019) kemarin.

Penggerebekan itu dilakukan bersama Pegawai Lapas Kelas II A Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Palopo.

Bacaan Lainnya

Tiga orang nara pidana (Napi) Lapas kelas IIA Palopo itu ditemukan menguasai sabu di dalam kamar Lapas, blok A Kamar 3 dan 5.

Tiga orang pelaku tersebut masing-masing bernama Aditto alias Tio (33), warga Desa Putih Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Kemudian Muhammad Sahrul alias Lulu (22), warga Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Juga napi Akil (28), warga Peda-peda Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti satu pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan 1 sachet plastik bening berisi sabu, 12 sachet plastik kecil berisi shabu, 6 sachet plastik kecil berisi shabu terbungkus kertas, dan 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening Shabu terbungkus kertas.

Kemudian ada satu saset plastik bening yang berisikan empat saset kecil kristal bening sabu, satu plastik kecil berisi sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna bening, dan satu Unit HP merek Nokia.

Dari keterangan polisi, saat dilakukan pemeriksaan di Lapas Palopo, di kamar 3 dan kamar 5 blok A, ditemukan narkoba jenis sabu dalam kamar tersebut.

Sabu itu ditemukan dalam penguasaan Nara pidana Tio. Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut ternyata diperoleh dari nara pidana Lulu. Sedangkan Lulu mengaku memperoleh sabu dari nara pidana Akil.

“Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Selasa 14 Januari 2020.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Her)

Pos terkait